Pembacaan Resolusi
9 Resolusi Rakornas BAZNAS 2025: Penguatan Kelembagaan dan Sinergi untuk Penanggulangan Kemiskinan
29/08/2025 | sudrabSidoarjo, 29 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2025 pada 26–29 Agustus 2025 di Jakarta. Acara yang dihadiri oleh perwakilan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola zakat sebagai instrumen utama penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam forum tersebut, BAZNAS menghasilkan sembilan resolusi penting yang dirumuskan sebagai arah kebijakan nasional pengelolaan zakat hingga tahun depan. Resolusi-resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, di hadapan para peserta dari seluruh wilayah Indonesia.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menekankan bahwa penguatan kelembagaan menjadi prioritas utama dalam mencapai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. "Pertama, kita harus terus memperkuat BAZNAS," ujarnya. Ia menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan terhadap BAZNAS, sehingga posisi lembaga ini semakin kokoh secara hukum dan institusional.
"Putusan MK ini menjadi fondasi kuat bagi BAZNAS untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya," tambah Prof. Noor. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memaksimalkan manfaat zakat bagi masyarakat, terutama melalui optimalisasi distribusi, penyaluran, dan pemberdayaan.
Dari hasil Rakornas, BAZNAS menetapkan sembilan resolusi strategis:
1. Garda Terdepan Penyejahteraan Umat: BAZNAS bersama jaringan provinsi dan kabupaten/kota siap menjadi garda terdepan dalam penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan, sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
2. Prinsip 3 Aman: Berkomitmen menjaga reputasi lembaga melalui prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, dengan meneguhkan persatuan bangsa sebagai landasan utama.
3. Penguatan Empat Pilar: Melanjutkan penguatan regulasi, SDM, infrastruktur, serta jaringan dan sinergi dalam pengelolaan zakat nasional.
4. Peraturan Presiden Zakat ASN dan BUMN: Mendorong pengesahan Peraturan Presiden tentang zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN untuk meningkatkan target pengumpulan ZIS DSKL nasional tahun 2026.
5. Pembentukan UPZ di Tingkat Desa/Kelurahan: BAZNAS Kabupaten/Kota diminta mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa/kelurahan, kecamatan, dan masjid dalam waktu dua bulan ke depan, melibatkan tokoh masyarakat dan ulama.
6. Optimalisasi DSKL: Mengoptimalkan pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), termasuk harta tak bertuan, luqothah, ihyaul mawat, sanksi pidana, dam, denda haji, iwad, dan rekening tidur.
7. Pembentukan AAZRI Wilayah: Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah untuk meningkatkan profesionalisme amil zakat.
8. Sinergi Multipihak: Memperkuat kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memberikan dukungan terhadap isu kemanusiaan global seperti Palestina.
9. Apresiasi Putusan MK: Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
Prof. Noor menegaskan bahwa zakat adalah bagian dari dakwah dan instrumen kesejahteraan umat. "Jangan pernah pesimis. Allah akan menjadi saksi atas ikhtiar kita," katanya, menegaskan optimisme terhadap masa depan BAZNAS yang lebih maju dan berdampak luas bagi bangsa.
Bersinergi untuk Kemaslahatan Umum
Resolusi ini tidak hanya menjadi komitmen nasional, tetapi juga menjadi pedoman bagi BAZNAS Sidoarjo dan seluruh jaringan di wilayah Jawa Timur untuk terus meningkatkan kapasitas, transparansi, dan efektivitas dalam mengelola zakat demi mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
