BAZNAS Sidoarjo Berikan Bantuan Sosial untuk Keluarga Wahyu: Wujud Nyata Keadilan Restoratif
01/08/2025 | Penulis: sudrab
Gus Jazuk , Ketua BAZNAS Sidoarjo turut serta hadir
SIDOARJO - Partisipasi BAZNAS Sidoarjo berikan bantuan sosial menjadi pelengkap sempurna dari penerapan keadilan restoratif yang menggema di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam momentum bersejarah yang melibatkan Moch. Wahyu Febri Ardiansyah dan korbannya Zainal Arifin, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo melalui Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan bantuan sosial berupa biaya hidup serta bantuan permakanan bagi 4 orang keluarga selama 6 bulan ke depan.
Bantuan BAZNAS Sidoarjo ini secara simbolis diserahkan Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH. M.Kn., menandakan komitmen serius pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program keadilan yang tidak hanya berhenti pada pengampunan hukum, tetapi berlanjut pada pemulihan sosial-ekonomi berkelanjutan. "Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati," tegas Bupati Subandi.Kamis(31/7).
Wahyu, karyawan toko stiker di Desa Wage yang menjual motor majikan untuk biaya pengobatan ibunya dan melunasi kos, kini mendapat dukungan komprehensif dari berbagai institusi. Sebagai anak sulung dari tiga bersaudara dengan tanggung jawab merawat ibu sakit dan dua adik berkebutuhan khusus, bantuan ini sangat berarti bagi stabilitas keluarganya.
Bantuan BAZNAS tidak hanya berupa dukungan finansial, tetapi juga paket nutrisi yang akan membantu keluarga Wahyu menjalani kehidupan lebih layak selama masa pemulihan. Program bantuan 6 bulan ini dirancang memberikan stabilitas ekonomi sementara Wahyu menjalankan tugas barunya sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, DLHK Sidoarjo, dan BAZNAS Sidoarjo menciptakan ekosistem dukungan komprehensif. Sinergi ini menjadi model ideal bagaimana berbagai institusi dapat bekerja sama mengatasi akar permasalahan kejahatan berlatar belakang kemiskinan.
Dr. Kuntadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menekankan bahwa "Penegakan hukum harus memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat." Bantuan BAZNAS menjadi manifestasi nyata filosofi ini, di mana keadilan tidak hanya diartikan sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya rehabilitasi dan pemberdayaan.
Partisipasi aktif BAZNAS dalam kasus ini membuktikan lembaga zakat dapat berperan vital dalam program keadilan restoratif. Dengan mengintegrasikan dana zakat untuk kepentingan sosial lebih luas, BAZNAS berkontribusi dalam program pembangunan karakter dan rehabilitasi sosial.
Zainal Arifin, korban yang memaafkan Wahyu, sebelumnya menyatakan: "Setelah tahu beban hidup Wahyu, saya merasa tidak pantas menghancurkan masa depannya." Pengampunan ini kini diperkuat dengan dukungan sistemik dari berbagai lembaga.
Partisipasi BAZNAS menyampaikan pesan kuat bahwa setiap individu yang khilaf masih memiliki hak mendapatkan kesempatan kedua dengan dukungan sistem yang tepat. Model pendekatan ini diharapkan dapat menjadi rujukan kasus serupa di masa mendatang, membuktikan keadilan sejati adalah keadilan yang memulihkan, bukan menghancurkan.
Berita Lainnya
Tepat di Hari Pahlawan, BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Puluhan Siswa
Harapan Ibu Paini (88 tahun), Air Mata di Bawah Atap yang Ambruk
Assesment Rumah Tak Layak Huni: Menggapai Asa di Atap yang Lapuk
BAZNAS Jajaki Kolaborasi dengan Bank Jatim Syariah untuk Digitalisasi Penyaluran ZIS
Afizah dan Harapan yang Tak Pernah Padam
Asupan Gizi Santri: BAZNAS Sidoarjo Salurkan Daging DAM untuk Santri

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
