WhatsApp Icon

BAZNAS PERKUAT PERAN ZAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI RISALAH SIMPANG LIMA SEMARANG 2024

15/12/2024  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS PERKUAT PERAN ZAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI RISALAH SIMPANG LIMA SEMARANG 2024

Pembacaan Risalah

Semarang, 14 Desember 2024 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) 2024 yang menghasilkan Risalah Simpang Lima Semarang 2024. Risalah ini menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan penyaluran zakat dalam penanganan bencana di Indonesia.

Dalam acara yang digelar di Semarang, Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri menyampaikan isi risalah yang disaksikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA, serta Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr. KH Ahmad Darodji, M.Si.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA, menyatakan bahwa BAZNAS terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam kebencanaan. Risalah Simpang Lima Semarang menjadi pemicu semangat bagi seluruh BAZNAS dan LAZ di Indonesia untuk memperkuat peran dalam menyelamatkan nyawa, mencegah kemiskinan baru, dan memastikan dana zakat bermanfaat lebih luas, ujarnya.

---

Poin Utama Risalah Simpang Lima Semarang 2024

1. Fokus Penyelamatan Nyawa

Penyaluran zakat diutamakan untuk penyelamatan nyawa (hifzun nafs) dan pencegahan sumber-sumber kemiskinan baru akibat bencana.

2. Penguatan Struktur BAZNAS Tanggap Bencana

Kelembagaan BTB diperkuat di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

3. Tim Relawan Profesional

Pembentukan tim relawan kebencanaan yang terlatih dan siap siaga menghadapi situasi darurat.

4. Alokasi Anggaran Khusus

Dukungan dana yang memadai dalam RKAT BAZNAS untuk mitigasi, penanganan darurat, pemulihan, dan rekonstruksi sesuai Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022.

5. Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap program kebencanaan dikelola secara transparan dan dilaporkan secara berkala kepada muzaki, mustahik, dan masyarakat.

6. Pembagian Peran Strategis

- BAZNAS Kabupaten/Kota: Konsolidasi relawan di wilayah setempat.

- BAZNAS Provinsi: Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendanaan.

- BAZNAS RI: Penyusunan regulasi, SOP, dukungan infrastruktur, dan sertifikasi SDM kebencanaan.

Dengan semangat Risalah Simpang Lima Semarang 2024, BAZNAS bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) berkomitmen menjadi lembaga utama dalam penanggulangan bencana di Indonesia melalui zakat yang profesional, amanah, dan berdampak luas.

#ZakatTanggapBencana #BAZNASUntukKemanusiaan

Sumber: BAZNAS RI

Tanggal Rilis: 14 Desember 2024

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat