Panduan Tata Cara dan Ketentuan Fidyah bagi Umat Muslim di Kabupaten Sidoarjo
19/02/2026 | Penulis: admin
infografik
Bulan Ramadhan merupakan momentum ibadah yang sangat dinanti. Namun, bagi sebagian individu, kondisi fisik atau situasi tertentu menghalangi mereka untuk menjalankan ibadah puasa secara penuh. Sebagai bentuk kemudahan (rukhsah), Islam menetapkan syariat Fidyah sebagai pengganti ibadah puasa bagi kriteria tertentu.
Secara etimologi, Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Ketentuan ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT agar setiap Muslim tetap dapat meraih pahala ibadah meski raga tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa. Melalui semangat Ramadhan Tangguh, kita diajak untuk tetap memiliki jiwa yang kuat dalam beribadah meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
Kriteria Muzakki yang Wajib Membayar Fidyah
Merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, kewajiban membayar fidyah diperuntukkan bagi mereka yang mengalami hambatan permanen untuk berpuasa dan tidak mampu menggantinya (qadha) di kemudian hari, yaitu:
- Lansia (Orang Tua Renta): Individu yang kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa secara berkelanjutan.
- Penderita Sakit Menahun: Seseorang yang mengidap penyakit berat dengan harapan kesembuhan yang sangat kecil menurut pertimbangan medis.
- Ibu Hamil atau Menyusui: Wanita yang atas pertimbangan medis mengkhawatirkan kesehatan serta keselamatan buah hatinya jika tetap memaksakan berpuasa.
Penetapan Besaran Fidyah Sidoarjo Tahun 2026
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo tertanggal 11 Februari 2026 mengenai Penetapan Zakat Fitrah, Infaq, Sedekah, dan Fidyah, nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo telah ditetapkan sebesar:
Rp 45.000,- / jiwa / hari puasa yang ditinggalkan.
Dana fidyah yang terkumpul melalui BAZNAS Sidoarjo akan dikonversi menjadi paket makanan siap saji yang layak dan bergizi. Penyaluran ini sejalan dengan visi Zakat Menguatkan Indonesia, di mana setiap rupiah yang Anda tunaikan menjadi pilar penguat ekonomi dan asupan nutrisi bagi saudara-saudara kita dari kalangan fakir miskin di wilayah Sidoarjo.
Niat Menunaikan Fidyah
Sebelum menyetorkan fidyah, pastikan Anda melafalkan niat sebagai berikut:
“Nawaitu an ukhrija ha dzihil fidyah an afthoru shouma romadhon fardhol lilahi taala”
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."
Penyaluran Melalui BAZNAS Sidoarjo
Pembayaran fidyah dapat dilakukan segera setelah hari puasa ditinggalkan, baik secara bertahap setiap hari maupun secara kolektif untuk satu bulan penuh. BAZNAS Sidoarjo berkomitmen mengelola amanah Anda secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi mewujudkan Ramadhan Tangguh bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sempurnakan ibadah Anda, ringankan beban sesama. Zakat Menguatkan Indonesia.
Artikel Lainnya
Meraih Berkah Ramadan: Dahsyatnya Pahala Memberi Makan Orang Berpuasa
Raih Keberkahan Melimpah: Dahsyatnya Sedekah Subuh di Bulan Ramadan
Memaknai Zakat Lebih Dalam: Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Jalan Menuju Berkah
Pemanasan Kebaikan: Maksimalkan Sya’ban 1447 H Bersama BAZNAS
Membangun Kembali Peradaban: Misi Kemanusiaan BAZNAS Sidoarjo untuk "Desa yang Hilang" di Aceh
Waspada Mitigasi Cuaca Ekstrem: Optimalisasi Zakat dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat Sidoarjo

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
