WhatsApp Icon

Panduan Zakat Fitrah 2026: Syarat, Besaran, dan Ketentuan BAZNAS Sidoarjo

02/03/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Zakat Fitrah 2026: Syarat, Besaran, dan Ketentuan BAZNAS Sidoarjo

infografik by AI

SIDOARJO – Memasuki penghujung Ramadan 1447 H, menunaikan Zakat Fitrah menjadi agenda utama bagi setiap Muslim untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Sebagai bentuk kepatuhan syariat dan kepedulian sosial, BAZNAS Sidoarjo telah menetapkan panduan resmi mengenai siapa saja yang wajib berzakat dan besaran yang berlaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo tahun 2026.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat jiwa (zakat al-nafs) yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim. Berdasarkan ketentuan BAZNAS RI, ada tiga syarat utama seseorang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah:

  1. Beragama Islam: Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim tanpa memandang usia atau jenis kelamin.
  2. Hidup hingga Akhir Ramadan: Seseorang wajib berzakat jika masih hidup saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Termasuk bayi yang lahir sebelum waktu tersebut, zakatnya wajib ditunaikan oleh orang tuanya.
  3. Memiliki Kelebihan Rezeki: Mempunyai kecukupan kebutuhan pokok (makanan) untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Catatan: Kepala keluarga bertanggung jawab menunaikan zakat untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anak, maupun orang tua yang tinggal bersamanya.

Ketetapan Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sidoarjo

Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, BAZNAS Sidoarjo telah menetapkan standar nilai zakat yang disesuaikan dengan harga beras premium di pasar lokal Sidoarjo:

  • Zakat Beras: Seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
  • Zakat Uang: Sebesar Rp 50.000,- per jiwa.

Penetapan nilai uang Rp 50.000,- ini merupakan konversi dari harga beras kualitas terbaik yang dikonsumsi masyarakat Sidoarjo pada umumnya. Hal ini dilakukan agar para mustahik (penerima zakat) mendapatkan kualitas pangan yang layak dan bergizi di hari kemenangan.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Zakat Fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun, batas waktu terakhir (waktu wajib) adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

BAZNAS Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal melalui lembaga resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid/mushalla terdekat. Penunaian zakat melalui lembaga resmi memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran, terukur, dan menjangkau wilayah pelosok yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Mari Bersihkan Harta, Sempurnakan Puasa

Dengan menunaikan Zakat Fitrah melalui BAZNAS Sidoarjo, Anda tidak hanya menggugurkan kewajiban syariat, tetapi juga ikut serta dalam program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo.

"Sempurnakan kemenangan dengan berbagi kebahagiaan bagi sesama."

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Sidoarjo.

Lihat Daftar Rekening →